Artikel

Proses Mendapatkan Work Permit Indonesia dan Sanksi Bagi Pelanggar

Jika anda mempunyai niat untuk bekerja di Indonesia, maka anda wajib mempunyai work permit Indonesia terlebih dahulu. Work permit di Indonesia dikenal dengan IMTA. Izin kerja ini nantinya bisa anda gunakan untuk bekerja secara legal di Indonesia. Izin kerja ini berbeda dengan visa bisnis dimana visa bisnis hanya bisa anda gunakan untuk melakukan kegiatan di Indonesia yang berhubungan dengan bisnis.

Proses untuk mendapatkan work permit

Perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ini sendiri bisa diproses secara online melalui halaman tka-online.kemnaker.go.id. Adapun proses permohonan rencana penggunaan tenaga kerja (work permit Indonesia) ini melalui beberapa tahap diantaranya adalah :

  1. Pemohon diharuskan melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor antrian online RPTKA.
  2. Mengisi formulir dokumen RPTKA.
  3. Mengunggah dokumen yang dibutuhkan RPTKA.
  4. Kemenaker akan melakukan verifikasi terhadap RPTKA dan melakukan penjadwallan ekspose.
  5. Penyampaian pengesahan RPTKA 2 hari kerja semenjak syarat lengkap.
  6. Pemegang RPTKA sudah sah.

Selain itu, juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh TKA agar bisa memperoleh izin kerja dan bisa bekerja dengan resmi di Indonesia. Adapun syarat tersebut diantaranya adalah mempunyai pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki oleh perusahaan. Serta mempunyai NPWP bagi tenaga kerja yang sudah bekerja minimal 6 bulan hingga mempunyai itas atau izin tinggal terbatas dimana sudah dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga  QRIS : Pembayaran Digital Ala Milenial

Tidak hanya syarat diatas saja, tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia juga tidak boleh sembarangan di dalam menduduki posisi pekerjaan di Indonesia. Hal ini tidak lain karena pemberi kerja bagi tenaga kerja asing harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia di semua jenis jabatan yang sudah disediakan.

Adapun beberapa perkerjaan atau jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh warga asing adalah direktur personalia, manajer hubungan industrial, manajer personalia, supervisor pengembangan personalia, spesialias personalia, kepala eksekutif kantor, ahli pengembangan personalia dan masih banyak lagi.

Sanksi bagi para pelanggar persyaratan work permit Indonesia

Adanya persyaratan yang mudah untuk mendapatkan izin kerja ini seharusnya membuat para perusahaan harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Apabila tidak memperhatikan syarat yang berlaku maka ada beberapa sanksi yang akan diterima oleh mereka diantaranya adalah

  1. Adanya penundaan pelayanan dimana akan dilakukan apabila pemberi tenaga kerja warga asing tidak mengikutsertakan tenaga kerja tersebut dalam program asuransi, jaminan social hingga tidak melaporkan adanya penggunaan TKA.
  2. Adanya penghentian sementara proses perizinan TKA apabila TKA tersebut tidak mempunyai RPTKA yang sudah disahkan oleh menteri maupun pejabat yang sudah ditunjuk, tidak adanya tenaga kerja pendamping yang ditunjuk hingga tidak melakukan pelatihan maupun pendidikan bagi tenaga kerja yang mendampingi mereka.
  3. Selain itu, sanksi yang diberikan adalah adanya pencabutan notifikasi dimana diberikan apabila memperkerjakan TKA yang mana jabatannya dilarang oleh TKA hingga tidak melakukan pembayaran DKP-TKA.
  4. Adapun sanksi lain yang diberikan adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana sanksi yang diberikan akan tergantung dengan seberapa berat pelanggaran yang sudah dilakukan. Biasanya semakin fatal pelanggaran yang dilakukan maka sanksi yang harus diterima juga akan semakin berat juga. Bahkan mereka bisa dipulangkan ke Negara asalnya.
Baca Juga  Ingin Tetap Bergaya di Usia Lanjut? Inilah 7 Jenis Jam Tangan G-Shock untuk Segala Kalangan Usia

Agar pelanggaran diatas tidak terjadi agar workpermit Indonesia tidak mendapatkan penundaan hingga pencabutan, maka dilakukan pengawasan. Adapun beberapa tahap melakukan pengawasan tersebut adalah melalui preventif edukatif, represif yustisia dan yang lainnya.

Buat anda yang masih bingung bagaimana melakukan pengurusan work permit Indonesia, maka anda bisa segera melakukan konsultasi dengan permitindo.com sekarang juga.

admin

UNY COMMUNITY - Komunitas Mahasiswa dan Alumni UNY - kirim artikel menarik kalian ke redaksi@unycommunity.com, syarat dan ketentuan baca  Disini 

Related Articles

Back to top button
X