Pojok #UNYuTips

Gratis Urus HAKI untuk Mahasiswa UNY: Privilege Langka yang Perlu Dicoba!

Halo, Sobat UNYu!

Apakah kalian pernah mendengar istilah Hak Cipta? Atau kalian pernah lihat berita para pesohor yang berdebat karena hak kekayaan intelektualnya dilanggar?

Menilik pada pemberitaan Juli 2022 lalu, pesohor Baim Wong sempat ada niatan untuk mendaftarkan brand Citayam Fashion Week ke PDKI Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI). Namun, niatan teresebut akhirnya batal karena banyak muncul pro dan kontra.

Nah, kita sebagai mahasiswa UNY apakah punya kesempatan juga untuk mendaftarkan sesuatu agar mendapatkan HAKI? Tentu ada kesempatannya. Kita sebagai mahasiswa punya kesempatan untuk mendokumentasikan karya kita dan memeroleh pengakuan bahwa kitalah sang pencipta asli. Singkatnya, HAKI bisa digunakan untuk melindungi sang pencipta. Beberapa manfaat dari HAKI yang dikutip dari www.talenta.co.

  • Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
  • Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
  • Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

Lalu, bagaimana cara mahasiswa UNY mengurus HAKI tersebut? Pertama, tentunya kita harus memiliki karya yang akan di-HAKI-kan. Karya tersebut bisa berupa karya tulis, karya seni, karya audio visual, karya fotografi, karya drama & koreografi, karya rekaman, dan karya lainnya. Kedua, kita (mahasiswa UNY) mesti didampingi oleh dosen UNY. Berdasarkan pengalaman penulis saat mendaftarkan buku (karya tulis) untuk memeroleh HAKI, penulis mesti menggandeng dosen sebagai pembimbing karena pendaftaran HAKI akan diproses oleh LPPM UNY. Jadi, posisi penulis sebagai pencipta pertama dan dosen pembimbing sebagai pencipta kedua.

Baca Juga  Daftar SM Prestasi? Siapa Takut ! Berikut Tipsnya

Jika Sobat UNY ingin karyanya mendapatkan HAKI, silakan ikuti alur berikut, ya.

  • Mengunjungi https://haki.lppm.uny.ac.id dan log in dengan akun SSO.
  • Pengguna yang sudah melakukan login dapat mengajukan usulan baru dengan mengikuti

langkah-langkah berikut:

  1. Klik tombol permohonan baru

2. Klik tombol isi form pada tahapan detail permohonan

3. Isikan data sesuai dengan permohonan hak cipta, kemudian klik tombol Submit

4. Klik tombol isi form pada tahapan data kuasa

5. Isikan data kuasa sesuai dengan status kuasa permohonan, kemudian klik tombol Submit

6. Klik tombol tambah pencipta pada tahapan data pencipta

7. Klik tombol sesuai dengan status pencipta apakah Dosen/Karyawan, Mahasiswa, atau Umum

8. Isilah form data pencipta dengan lengkap, kemudian klik tombol Submit

9. Klik tombol tambah pemegang hak cipta pada tahapan data pemegang hak cipta, kemudian klik tombol LPPM UNY

10. Klik tombol isi form pada tahapan data lampiran

Wajib diisi! Jika pencipta lebih dari 1, Scan KTP yang diunggah harus memuat semua pencipta dan diunggah dalam 1 file PDF.

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat Dengan Program Studi Pendidikan IPA UNY

11. Isi form data lampiran dan unggah berkas dengan mengklik tombol submit. Setelah semua berkas diunggah klik tombol selesai.

12. Cek kembali semua isian di semua tahapan yang sudah dilalui. Pastikan tidak ada data yang keliru.

13. Klik tombol finalisasi pada tahapan finalisasi, isikan kode yang muncul kemudian klik finalisasi.

14. Tahapan berikutnya adalah proses review oleh reviewer. Pengusul dapat melakukan revisi jika reviewer memberi masukan/saran. Pengusul dapat melanjutkan ke tahapan unggah surat-surat jika reviewer telah menerima usulan dan pengusul menyetujui untuk melanjutkan proses permohonan hak cipta.

  • Proses Revisi

Revisi wajib dilakukan oleh pengusul jika reviewer memberikan saran/masukan.

  • Melengkapi Surat-Surat

Ada dua surat yang harus diunggah oleh pengusul yaitu surat pengalihan hak cipta dan surat pernyataan hak cipta. Silakan template surat tersebut diunduh dan dilengkapi. Setelah itu, diunggah kembali pada tempat yang disediakan.

  • Status Usulan DJKI

Usulan yang telah lengkap surat pengalihan dan pernyataan hak ciptanya dapat dilihat status usulan di DJKI pada tahapan Pemrosesan di DJKI. Jika proses sudah selesai, Sobat UNYu bisa unduh file sertifikat HAKI di sana.

Itulah langkah-langkah pengurusan untuk mendapatkan HAKI. Jangan khawatir, semua proses ini GRATIS. Sobat UNYu cukup modal kesabaran dalam mengisi dan melengkapi persyaratannya. Jangan lupa siapkan meterai juga untuk nanti ditempelkan pada surat pernyataan dan surat pengalihan. Jadi, karya apa yang ingin Sobat UNYu usulkan untuk mendapatkan HAKI?

Anis Safitri

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNY @irtifassina

Related Articles

Back to top button
X