Cara Mengurus Cuti Kuliah di UNY
Sama halnya dengan cuti kerja, cuti kuliah adalah waktu di mana seseorang tidak masuk kuliah yang diizinkan oleh universitas dalam jangka waktu tertentu. Cuti kuliah tidak diperhitungkan sebagai masa studi, jadi kita tidak perlu membayar UKT dan dihitung sebagai mahasiswa aktif.
Di Universitas Negeri Yogyakarta, ada persyaratan izin cuti kuliah. Syarat-syaratnya anatra lain:
- Telah menempuh masa kuliah minimal satu semester, dengan paling sedikit telah menempuh sepuluh sks, dan Indeks Prestasi (IP) paling rendah 2,00 untuk program S1 dan D3 serta 3,00 untuk program S2 dan S3.
- Bukan merupakan mahasiswa penerima beasiswa, kecuali mendapatkan izin dari pihak pemberi beasiswa.
- Belum melebihi batas jumlah cuti kuliah yang ditentukan.
Di teknologi yang semakin maju ini, mengurus cuti kuliah dapat dilakukan secara daring (online) lho. Untuk teman-teman yang masih bingung dengan prosedur pengajuan cuti kuliah khususnya di Universitas Negeri Yogyakarta, yuk simak langkah-langkahnya.
- Menuju website http://eservice.uny.ac.id. Silakan login menggunakan username dan password Siakad atau email dan password SSO.
- Klik menu ‘Permohonan izin’ di bagian kiri, pilih ‘Cuti’. Laman hanya tersedia ketika masa permohonan cuti dibuka.
- Setelah mengajukan permohonan, sistem akan mengirimkan tembusan isian permohonan cuti dalam bentuk e-mail kepada dosen PA untuk mendapatkan persetujuan.
- Sistem mengirimkan tembusan isian data dalam bentuk e-mail kepada Dekan Fakultas/ Direktur Program Pascasarjana, sebagai pemberitahuan.
- Bagian akademik UNY memproses persetujuan cuti kuliah ke Rektor.
- Bagian akademik UNY mengirimkan e-mail berisi surat cuti kuliah yang telah ditandatangani oleh Rektor kepada mahasiswa pengusul dengan tembusan ke dosen penasehat akademik, ketua jurusan/ ketua program studi, da dekan fakultas/ direktur pascasarjana.
Untuk konfirmasi lebih jelas, kamu bisa menghubungi admin jurusan masing-masing. Adapun ketentuan-ketentuan cuti kuliah sebagai berikut.
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akan diproses statusnya menjadi cuti kuliah oleh bagian Akademik di sistem registrasi tanpa penerbitan surat cuti kuliah.
- Cuti kuliah otomatis diberikan paling banyak dua kali sepanjang yang bersangkutan masih memiliki hak cuti.
- Mahasiswa yang telah terlanjur mendaftar ulang dapat mengajukan cuti kuliah dan membatalkan rencana studinya pada semester berjalan tanpa pengembalian biaya pendidikan yang telah dibayarkan, tentunya dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Lama cuti yang diizinkan sebagai berikut:
-
- Program Diploma selama dua semester.
- Program Sarjana selama empat semester.
- Program magister dan doctor selama dua semester.
- Permohonan izin cuti kuliah dapat diajukan di setiap semester berjalan.
- Hanya dizinkan maksimal 2 semester cuti kuliah berturut-turut.
- Setelah mahasiswa cuti kuliah selama dua semester berturut-turut kemudian tidak melakukan registrasi pada semester berikutnya, semester tersebut dihitung sebagai masa studi.
Bagaimana? Sudah tercerahkan mengenai tata cara pengajuan cuti kuliah di UNY? Semoga membantu.