Bingung, Mau Daftar PNS atau PPPK?? Simak Yukkk Beberapa Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Setelah kalian lulus kuliah nanti, kira kira apa nih yang mau kalian lakuin? Apakah mau nglanjutin studi? Ataukah mau langsung kerja? Well, apapun pilihan kalian nanti penulis yakin itu adalah pilihan yang pastinnya paling baik buat diri kalian. Nah, kalau misal ngomongin hal yang mau dilakuin setelah lulus kuliah, penulis punya saran nih buat kalian. Jika kalian masih bingung mau ngapain setelah lulus, kalian bisa banget nih ambil kesempatan buat coba daftar PNS ataupun PPPK. PNS!!! PPPK!!! Apa sih itu PNS dan PPPK? Jadi, PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah seorang pekerja yang telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diangkat secara tetap sebagai pegawai, berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya serta memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan public. Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan seorang pekerja dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan memiliki fungsi untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Nah, selain beda definisi tau ngga sih kalian kalau ada lho perbedaan lain dari PNS dan PPPK?
Kalau belum tahu, Daripada penasaran yuk kita sama-sama mengenal beberapa perbedaan dari PNS dan PPPK
- Persyaratan Seleksi (Usia Pendaftar)
Perbedaan pertama dari PNS dan PPPK dapat dilihat dari proses seleksinya. Adapun perbedaan tersebut dapat mulai dilihat dari persyaratan seleksinya (khususnya rentang batas pendaftar). Nah, jadi untuk PNS sendiri kalau kalian mau coba daftar PNS, kalian harus berusia minimal 18 (Delapan Belas) tahun dan maksimal 35 (Tiga Puluh Lima) tahun. Sedangkan kalau kalian ingin coba daftar PPPK, kalian setidaknya harus berusia minimal 20 (Dua Puluh) tahun dan Maksimal 35 (Tiga Puluh Lima) tahun untuk PPPK posisi umum atau maksimal 59 (Lima Puluh Sembilan) tahun untuk PPPK posisi guru
- Tahapan Seleksi
Perbedaan kedua dari PNS dan PPPK dapat dilihat dari tahapan seleksinya. Tau ngga sih kalian apa aja sih tahapan seleksi untuk menjadi seorang PNS dan PPPK? Belum Tahu!!! Jadi, untuk menjadi seorang PNS kalian harus melewati beberapa tahapan seleksi seperti tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan dalam menjadi seorang PPPK kalian hanya perlu melewati 2 tahapan test seleksi yakni seleksi administrasi serta Seleksi Kompetensi yang mencakup: kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi social kultural serta wawancara
- Status Kepegawaian
Perbedaan ketiga dari PNS dan PPPK dapat dilihat dari status kepegawaiannya. Tau ngga sih kalian, berdasarkan UU No 5 tahun 2014 dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. Berdasarkan UU tersebut dengan jelas disebutkan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan lembaga pemerintah.
- Masa Kerja
Perbedaan keempat dari PNS dan PPPK dapat dilihat dari masa kerjanya. Mengapa demikian? Hal ini dapat disebabkan karena status kepegawaian PNS dan PPPK yang memang memiliki perbedaan dimana adannya perbedaan status kepegawaian ini-lah yang menyebabkan adanya perbedaan masa kerja antara PNS serta PPPK. Adapun masa kerja seorang PNS adalah sampai seseorang tersebut memasuki masa pensiun atau usia 58 (Lima Puluh Delapan) tahun bagi pejabat administrasi serta 60 (Enam Puluh) tahun bagi Pejabat dengan pimpinan tinggi. Sedangkan untuk PPPK sendiri masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK biasanya paling singkat 1(Satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
- Hak
Perbedaan kelima dari PNS dan PPPK dapat dilihat dari hak-hak yang diterima PNS serta PPPK itu sendiri. Adapun, perbedaan hak tersebut dapat dilihat dari beberapa hal diantarannya: Dalam memenuhi hak nya, seorang PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan dalam memenuhi haknya seorang PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi
Nah, itu dia beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Jadi gimana nih, dah mulai tertarik untuk coba daftar PNS ataupun PPPK??? Buat kalian yang udah mulai tertarik penulis mau ngucapin selamat karena kalau kalian baca tulisan ini maka kalian udah satu langkah lebih dekat buat mencapai cita-cita kalian. Namun, buat kalian yang emang belum tertarik, that’s ok it was your choice and i’ll always believe in you for every choice that you choose. Akhir kata, penulis harap tulisan ini akan sedikit membantu kalian dan penulis juga berharap kalian tetap semangat buat jalanin hari kalian, seberat apapun hari yang kalian jalanin. Good Luck